Inpona.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel kembali diberlakukan mulai hari ini, 7 Desember hingga 23 Desember 2021.
Pada wilayah PPKM level 1 dan 2 di luar Jawa Bali, pemerintah memberlakukan zona wilayah meliputi merah, oranye, kuning, dan hijau.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
Beberapa aktivitas masyarakat di dalam pusat perbelanjaan dan bioskop dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Peratuan beberapa zona :
– Zona Hijau
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
– Zona Kuning dan Zona Oranye
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas. Serta pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
– Zona Merah
Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Tags: kegiatan, PPKM, Virus covid